HUKUM BERBEKAM

 

Assalamu’alaikum waroh matullohi wa barokatuhu..

Salam sehat sejahtera untuk kita semuanya, alhmdulillah puji syukur kehadirat Alloh SWT yang masih memberikan kami kesematan untuk berbagi pengetahuan seputar kesehatan, sholawat teriiring salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Insanul kamil penghulu seluruh makhluk sayyiduna Muhammad Saw.

Setelah artikel sebelumnya kami ulas tentang sejarah bekam dan apa itu bekam. Untuk kesempatan kali ini kami akan berbagi pengetahuan tentang hukum bekam dan tatacara berbekamnya Rosululloh Saw.

Kita awali dengan pendapat dari Hujjatul Islam Al-imam Ghozali r.a. Beliau berpendapat, yang dinukil dari kitab Tasyirul Fiqih lil Muslimil Mu’ashir oleh Dr. Yusuf Qordhowi : ” Al-Hijamah (Bekam) adalah termasuk fardu kifayah. Jika disuatu  wilayah tidak ada seseorang yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun jika ada salah seorang yang melaksanakanya sert memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lain”. Menurut saya,sebuah wilayah kadang membutuhkan lebih dari satu orang yang bisa membekam, akan teteapi yang terpenting adalah adanya jumlah yang mencukupi dan memenuhi seukuran kebutuhan yang diperlukan. Jikan disuatu wilayah tidak ada  orang yang muhtajib (ahli bekam) maka suatu kehancuran siap melanda dan mereka akan sengsara karena menempatkan diri mereka diambang kehancuran. Sebab Alloh SWT menurunkan penyakit juga menurunkan obatnya, akan tetapi menurunkan obat dari pada penyakit tersebut melalui perintah untuk menggunaka dan melaksanakan sarana pengobatan. Maka apabiala kita meremehkan salah satu metode pengobatan ini (bekam) maka sebuah kehancuran telah menghadang.

Hadist-Hadist yang Berkaitan Dengan Hijamah (Bekam)

Dialah Allah SWT yang berhak  memberi manfa’at dan mudhorot  kepada makhluk-Nya. Manusia yang membutuhkan manfa’at dan perlindugan dari kemudhorotan haruslah meminta kepada Allah SWT. Diantara rahmat Allah Ta’ala atas hamba-hambaNya adalah Allah SWT  tidaklah menurunkan suatu penyakit dimuka bumi ini melainkan Allah menurunkan pula obat penawarnya.

Al-imamul Bukhory meriwayatkan hadist dari Abu Hurairoh r.a dari Nabi Muhammad Saw beliau bersabda , “Tidaklah Allah turunkan penyakit melainkan Allah turukan pula penawarnya.”(HR. Imam Bukhory No.5678).

“Dari Ibnu Abbas RA, Berkata :”Rasululloh berobat dengan hijamah ketika beliau sedang ikhrom.”(HR. Imam Bukhory)

“Dari Anas bin Malik RA, beliau bercerita :”Nabi Muhammad Saw pernah  berbekam ketika beliau tengah berikhram karen rasa sakit yang beliau rasakan dikepalanya.”(shohih Ibnu Khuzaimah karya al-a’zhmi IV/187)

“Dari Ibnu Abbas RA, berkata :”Rosululloh Saw berobat dengan hijamah ketika beliau sedang berpuasa.”(HR.Bukhory)

“Dari Anas bin Malik RA:”Bahwa Nabi Saw pernah berbekam dikedua urat merih (vena jugularis/jugular ven) dan punggung bagian atas”. (HR. Abu Dawud disahih kan  oleh Albani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *